Cara Membuat Menu Navigasi Blogger
Cara Membuat Menu Navigasi Blogger - blogge Pemula sudah menjadi hal yang sangat wajar dalam bidang apapun, tak terkecuali dalam dunia blog. Saya m…
Cara Membuat Menu Navigasi Blogger - blogge Pemula sudah menjadi hal yang sangat wajar dalam bidang apapun, tak terkecuali dalam dunia blog. Saya m…
Sekilas Tentang Gus Ma'ruf bin Zubair - Kita tahu bahwa Sarang termasuk daerah yang merupakan gudang ulama. Di antara mereka ada satu ulama yang…
Dalil Lengkap Sampainya Pahala Kepada Mayit - Untuk menguatkan syariat kita bahwah menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat Thoyyibah kepada…
Sekilas Tentang Mbah KH Sahlan Tholib - Kyai Sahlan merupakan salah satu ulama salaf dan ulama kuno yang mempunyai karomah YANG SANGAT JARANG TEREKS…
Biografi KH Hasan Gipo, Ampel, Surabaya, Jawa Timur Ketua Tanfidziyah PBNU Pertama - Hasan Gipo atau Hasan Basri lahir di Surabaya pada tahun 1869 d…
Source image google Oleh Ceng Muyasar Lam Yahtalim Qottu Thoha Berikut ini adalah teks lirik Lam Yahtalim, yang artinya, Nabi Muhammad Saw. tidak per…
Jejak KI Ageng Rogosasi - Bagi Masyarakat Tumang Boyolali, nama Ki Ageng Rogosasi tentu tak asing bagi mereka. Nama tersebut merupakan seorang penye…
Anggota Banser Ditusuk Sajam Oknum Pol PP Akankah Menjadi Isu Nasional? Lampung Utara - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung Utara, mendesak pen…
Cara Mendaftarkan Blog ke Google News Apa itu google news? G oogle news adalah layanan kompilasi berita yang di kelola oleh google dengan cara mengum…
Biografi KH. Mahrus Aly Lirboyo - KH. Mahrus Aly lahir di dusun Gedongan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dari pasangan KH A…
![]() |
Source gambar: Google Oleh Idham Badrussalam |
Dulu Imam Syafi'i berfatwa di Irak dengan beberapa Fatwa, namun ketika beliau bermigrasi ke Mesir, ternyata lingkungan antara Mesir dan Irak berbeda sehingga mulai mengeluarkan fatwa baru. Sebagai akibatnya beliau mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan rakyat Irak dan fatwa yang sesuai dengan rakyat Mesir. Hal ini menyebabkan banyak orang yang berani mengeluarkan Fatwa serampangan yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi saja, dengan dalih Imam Syafi’i pun melakukan hal itu, berarti secara tidak langsung hal ini merupakan taqlid kepada beliau.